Jumat, 17 Desember 2010

Kasus Gayus

Kasus Gayus dari Kacamata Etika Profesi Akuntansi

Gayus Halomoan Tambunan, Ya nama itu sering terdengar akhir akhir ini di Negara kita, siapa dia dan apa pekerjaannya?
Gayus Tambunan lahir 30 tahun yang lalu lulus dari STAN tahun 2000 bekerja di kantor pajak kelompok IIIA dengan posisi tinjauan dari Direktorat Jenderal Pajak Keberatan. dan berpenghasilan 1.869.300 per bulan. Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas
Gayus dicurigai sebagai makelar kasus pajak karena kasus yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa.

sesuai dengan bidangnya, Gayus melakukan makelar kasus dengan perusahaan yang ditanganinya yaitu tentang keberatan suatu laporan pajak yang dipungut negara dan gayus mengolah data ini sedemikian rupa agar perusahaan tersebut tidak membayar pajak, dan sebagai imbalannya gayus mendapatkan uang tanda terima kasih yang jumlahnya tidak sedikit sampai mencapai milyaran rupiah.
setelah dilakukan testimoni terhadap susno duadji maka polisi memeriksa gayus tambunan dan akhirnya menahan gayus di PN Tangerang, tapi tak berapa lama gayus diputus bebas oleh PN Tangerang terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp 25 miliar. Namun pihak kejaksaan tetap akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

Setelah kejaksaan mengajukan kasasi, maka dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan dan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.
Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.
Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti
melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta.
Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.

Jika kita lihat kasus gayus dari segi profesinya maka kita bisa tarik kesimpulan bahwa gayus melanggar kode etik profesi akuntansi, salah satunya adalah tanggung jawab terhadap kepentingan publik, karena pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh masyarakat dan akan digunakan untuk kepentingan umum, jika Gayus melakukan hal itu maka negara mengalami kerugian yang cukup besar, dan masyarakat pula yang terkena dampaknya karena uang yang akan digunakan untuk pembangunan masuk ke rekening gayus.

Kondisi ekonomi masyarakat indonesia sudah sangat memprihatinkan, jika semua karyawan yang bekerja di lembaga negara seperti gayus, maka sulit sekali negara ini untuk maju, karena seharusnya gayus Objektifitas tanpa dapat dipengaruhi pihak luar yang ingin mempengaruhi Gayus dalam menjalankan tugasnya hal ini sangat bertentangan dengan etika profesi akuntansi yaitu objektifitas dan integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi secara tertib.


Gayus melakukan konspirasi dengan beberapa petinggi perusahaan, Polri, bahkan instansi pemerintah lainnya agar skenario yang dia buat dapat berjalan dengan lancar tanpa memperdulikan kerugian bagi negara dan masyarakat umum.
Orang-orang yang menyuap gayus pun sampai saat ini belum terbongkar karena sulitnya birokrasi untuk mencapai hal itu, kekecewaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini sangat beralasan karena mafia-mafianya sulit untuk dibongkar.

dengan hal demikian kita harus belajar bahwa untuk menjadi seorang yang professional harus menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak sesuai dengan etika profesi yang digelutinya, agar pekerjaan yang kita tekuni mampu mengantarkan kesejahteraan untuk negara ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar