Selasa, 12 April 2011

Pengaruh Perbedaan Tata Kelola Keuangan Perusahaan di Suatu Negara

PENGARUH PERBEDAAN TATA KELOLA KEUANGAN PERUSAHAAN DI SUATU NEGARA

Tata kelola keuangan Perusahaan di Indonesia

Indonesia mengalami kemajuan dalam hal tata kelola perusahaan. Setidaknya laporan baru Bank Dunia mengatakan, telah terjadi perbaikan undang-udang (UU) dan institusi, perlindungan investor, penguatan keterbukaan, serta peningkatan kinerja dewan.
Namun hal ini belum setara dengan standar internasional atau di tingkat regional yang lebih maju. Dalam laporan World Bank, Tata Kelola Perusahaan atas Standar dan Kode menunjukkan perbaikan. Khususnya dalam rangka rekomendasi kebijakan dan memberi suatu acuan (benchmark) kepada investor guna mengukur tata kelola perusahaan di Indonesia.
Setidaknya ada tiga poin penting, dimana telah terjadi perbaikan dalam tata kelola perusahaan. Diantaranya:

1.Perbaikan kerangka kerja hukum seperti UU perusahaan tahun 2007,
2.Peraturan tata kelola perusahaan untuk bank yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI),
3.Perpanjangan kode tata kelola perusahaan yang baik.Perlindungan yang lebih baik bagi investor melalui penguatan dan penegakkan peraturan Bapepam-LK.

Meski Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup pesat selama beberapa tahun terakhir ini dalam memperbaiki tata kelola perusahaan dari perusahaan yang tercatat di bursa. Masih banyak tantangan besar. Untuk melindungi para investor dan membangun pasar modal, Indonesia perlu melakukan lebih, terutama dalam hal implementasi praktik terbaiknya dalam kode dan informasi yang lengkap sehubungan dengan siapa pihak pemilik dan yang mengendalikan aset perusahaan, jelas Senior Private Sector Development Specialist, Corporate Governance World Bank Group di kantornya, gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/12/2010).

World Bank menyampaikan, tingkat kesadaran dan kepatuhan akan kode Indonesia masih rendah. Ini ditunjukkan dengan kode tata kelola perusahaan masih bersifat sukarela. Perusahaan juga tidak diwajibkan untuk patuh atau memberi penjelasan apapun sehubungan dengan kepatuhan mereka.

Selain itu, para Komisaris masih belum melakukan fungsi utama mereka dan pengaruh dari para pemegang saham minoritas terhadap pemilihan anggota dewan, sangat kecil. Kinerja pengadilan masih sangat lambat, dan seringkali bukan menjadi pilihan para pemegang saham untuk melindungi kepentingan mereka atau mencari ganti rugi.
Tata kelola perusahaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor, membantu melindungi pemegang saham kecil, dan dapat mendorong pengambilan keputusan yang baik, serta memperbaiki hubungan dengan pekerja, kreditur dan pemangku kepentingan lain, tambahnya.

Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang maksimal tentu jadi prasyarat untuk menarik permodalan jangka panjang yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Laporan tata kelola perusahaan atas standar dan kode (Report of Observance of Standards and Codes) adalah bagian dari inisiatif global untuk mengukur UU dan praktik yang relevan dengan prinsip OECD Principles of Corporate Governance 72 laporan standar dan kode telah dilakukan di 59 negara, termasuk Asia Selatan dan Timur

Tata Kelola Keuangan Perusahaan di Jepang

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:

1. Di kebanyakan negara hukuman atas ketidak patuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2. Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.

3. Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.

4. Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.

A. Sistem Akuntansi di Jepang

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini.

Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah- masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.

Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang : Hukum Komersial, Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan.

1. Hukum komersial diatur oleh kementerian Kehakiman (MOJ).

2. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

3. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (BADC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini.

Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan (FASF). Sebagai organisasi sector swasta yang independen, ASBJ diharapkan akan menjadi lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan khusus, bila dibandingkan dengan BADC. ASBJ bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.

Pelaporan Keuangan

Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.

Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
1. Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
2. Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
3. Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
4. Aktiva dalam penjaminan
5. Jaminan utang
6. Perubahan dalam provisi
7. Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
8. Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
9. Piutang yang berasal dari anak perusahaan
10. Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
11. Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib
Informasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. HUkum komersial tidak mengharuskan laporan arus kas.
Pengukuran Akuntansi

Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.

Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi:

1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.

KESIMPULAN

Dalam Prakteknya perbedaan tata kelola keuangan suatu negara sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi di suatu negara tersebut, Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggarandasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah prosesperumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapanstandar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yangmeliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dankelompok public yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yangbertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yangmerupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi prosestersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesiauditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negarahukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebihdiatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda diseluruh dunia.

http://www.scribd.com/doc/21245468/AKUNTANSI-KOMPARATIF-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar